Masjid Agung Bukan Aset Pemda, Askun: Jangan Campuri Urusan Wakaf Dengan Kepentingan Politik


Jabarexpose.id - Karawang | Polemik kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Syech Quro Karawang memanas. Dewan Penasihat DKM, Asep Agustian, mengecam keras pernyataan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Karawang yang menyebut bahwa Surat Keputusan (SK) pengurus DKM periode 2025-2029 tidak sah.

Melalui pernyataan yang disampaikan oleh Kasie Bina Islam, Chasmita, pihak Kemenag meragukan keabsahan SK DMI Provinsi Jawa Barat Nomor: 103.A/I1/SK/PW-DMI JABAR/II/2025 yang menetapkan KH. Ujang Mashudi sebagai Ketua DKM. 

Hal inilah yang langsung mendapat respons keras dari Asep Agustian.

Bisa Dipertanggungjawabkan atau Tidak?

“Saya bertanya, bisakah pernyataan Kemenag ini dipertanggungjawabkan? Jika bisa, tunjukkan buktinya! Kami ini menerima SK langsung dari DMI Jawa Barat tertanggal 22 Februari 2025,” tegas Asep Agustian saat ditemui, Jumat (17/10/2025) sore.

Asep menyebut pernyataan Kemenag sebagai bentuk pembohongan publik yang justru berpotensi memecah belah umat.

“Jangan membuat isu yang menyesatkan dan mengadu domba antar umat. Kalau memang menganggap SK itu tidak sah, tempuh jalur hukum! Jangan main opini di media,” lanjutnya.

DMI Tidak Pernah Mencabut SK

Asep menegaskan bahwa hingga kini, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Barat belum pernah mencabut atau membatalkan SK kepengurusan yang dipimpin KH. Ujang Mashudi. 

Ia bahkan menantang Kemenag untuk menggugat ke pengadilan jika memang merasa ada kekeliruan dalam kepengurusan.

“Silakan gugat kalau merasa salah. Kami justru menunggu keputusan dari pengadilan. Jangan menyebarkan pernyataan sepihak yang tidak berdasar,” tegasnya lagi.

Masjid Agung Bukan Aset Pemda

Lebih jauh, Asel juga menyoroti status tanah Masjid Agung Syech Quro yang disebut bukan merupakan aset Pemerintah Daerah Karawang, melainkan tanah wakaf.

“Masjid Agung ini berdiri di atas tanah wakaf. Sertifikatnya masih atas nama Nazir. Jadi ini bukan milik pemda. Bahkan di dalam SK pengurus, Bupati Karawang pun tercantum sebagai pembina,” ungkapnya.

Kritik Tajam Terhadap Kemenag

Dalam kesempatan yang sama, Asep meminta Kemenag Karawang bersikap netral dan profesional dalam menyampaikan informasi ke publik.

“Seharusnya Kemenag memberikan pernyataan yang mendinginkan suasana, bukan memprovokasi. Kalau memang punya bukti kuat, tempuh jalur hukum. Jangan justru membuat gaduh dan membingungkan jamaah,” pungkasnya.

Polemik ini mencerminkan pentingnya transparansi, komunikasi yang sehat antar lembaga, dan penghormatan terhadap jalur hukum dalam penyelesaian sengketa keagamaan. 

Publik berharap agar perselisihan ini tidak mengganggu kekhusyukan ibadah jamaah Masjid Agung Syech Quro.


• Red