Penggunaan Sirene dan Rotator Dibatasi, Korlantas Lakukan Evaluasi Menyeluruh


Foto : Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Jabarexpose.id - Jakarta | Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penggunaan sirene dan lampu rotator di jalan raya dibekukan sementara. Kebijakan ini merupakan bentuk evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan alat-alat isyarat tersebut, sekaligus respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara dan penggunaan yang dinilai tidak sesuai aturan.

"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Irjen Agus dalam keterangannya pada Sabtu (20/9/2025).

Penggunaan Sirene Hanya untuk Kondisi Mendesak

Kakorlantas menekankan bahwa sirene seharusnya digunakan secara selektif dan hanya dalam kondisi darurat atau kebutuhan prioritas tinggi.

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tambahnya.

Menurut Irjen Agus, evaluasi ini bertujuan menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. Ia juga menyampaikan apresiasinya atas masukan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai saluran.

“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” tuturnya.

Aturan Sudah Jelas dalam UU Lalu Lintas

Sebagai dasar hukum, Irjen Agus merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 59 ayat (5), yang mengatur penggunaan sirene dan rotator secara ketat.

Berikut klasifikasi penggunaan lampu isyarat dan sirene menurut UU LLAJ:

* Lampu biru + sirene: Hanya untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
* Lampu merah + sirene: Untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, rescue, dan jenazah.
* Lampu kuning tanpa sirene: Untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan LLAJ, perawatan fasilitas umum, penderek, dan angkutan barang khusus.

Saat ini, Korlantas tengah menyusun ulang regulasi teknis untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan ke depannya.

Langkah Proaktif untuk Kepentingan Bersama

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah proaktif dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas, yang selama ini kerap mengeluhkan sirene digunakan tidak pada tempatnya.

Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan lalu lintas Indonesia menjadi lebih tertib dan pengguna jalan merasa lebih nyaman dan aman di jalan raya.


• ZuL