Wednesday, May 21, 2025

Warga Geruduk DPRD, Pemecatan Kades Paluh Kurau Diduga Bermuatan Politis


Jabar Expose - Deli Serdang | Suasana panas mewarnai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Deli Serdang, Rabu (21/5), terkait polemik pemecatan Kepala Desa Paluh Kurau, Yusuf Batubara. 

Puluhan warga yang hadir menunjukkan dukungan terhadap mantan kades mereka dan mempertanyakan keputusan Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, yang memberhentikan Yusuf dari jabatannya.

Pemecatan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang yang menemukan pelanggaran administratif dalam pengelolaan anggaran desa. Meski sempat ditemukan kejanggalan penggunaan dana sebesar Rp 244 juta, uang tersebut telah dikembalikan.

"Ini pelanggaran administratif, bukan pidana. Prosesnya sudah kami kaji secara menyeluruh. Jadi, pemberhentian sudah sesuai prosedur hukum administrasi," tegas Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution, dalam forum RDP.

Namun, Edwin tidak menampik bahwa temuan tersebut bisa masuk ranah hukum pidana jika diproses oleh aparat penegak hukum. 

“Kalau aparat hukum menilai ini pidana, itu kewenangan mereka. Tapi kami fokus pada pelanggaran administratif. Kalau pun harus pakai cara perang, kami juga siap perang,” ujarnya lantang, memancing reaksi hadirin.

RDP berlangsung panas, terlebih setelah sejumlah warga menuding bahwa pemecatan Yusuf Batubara sarat muatan politis. 

Mereka menyebut bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Paluh Kurau menjadi aktor utama pengusulan pemecatan dan telah lama berselisih dengan kepala desa.

Anggota BPD sendiri dalam pernyataannya mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pengawasan anggaran maupun penandatanganan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). 

Hal ini menjadi dasar mereka mengusulkan pemberhentian Yusuf kepada bupati.

Kericuhan sempat terjadi saat warga dan anggota BPD beradu argumen. Bahkan, salah satu anggota Komisi I DPRD, M. Adami, menunjukkan kekecewaannya terhadap penjelasan BPD yang dinilai berbelit-belit. Ia bahkan memukul meja sebagai bentuk protes.

"Saya tidak melihat urgensi hukum dalam pemecatan ini. Banyak kasus serupa yang tidak sampai ke pemecatan. Saya minta Bupati meninjau ulang keputusan ini sampai ada putusan hukum tetap,”tegas Adami.

Sementara itu, Yusuf Batubara yang kini berstatus nonaktif menegaskan akan menempuh jalur hukum. Ia menilai proses pemecatannya dipaksakan dan tidak sesuai prosedur administratif yang semestinya.

“LKPJ saya bahkan dijemput langsung oleh inspektorat. Kalau hanya kesalahan administratif, ada mekanisme pembinaan, bukan langsung pemecatan,” kata Yusuf.

RDP dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi I DPRD Deli Serdang, termasuk Merry, M. Adami, Bongotan Siburian, Hesty, dan Siswo Adi Suwito.

Situasi ini menunjukkan pentingnya kejelasan prosedur hukum dalam pengambilan keputusan politik di tingkat desa. 

Apakah pemecatan ini akan bertahan atau dibatalkan lewat jalur hukum, publik kini menanti langkah selanjutnya dari Bupati Deli Serdang.


Laporan: Romson Nainggolan

Add Comments