Jabar Expose - Mataram | Langkah transparan yang diambil Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dalam menangani kasus kematian Brigadir N mendapat apresiasi dari kalangan akademisi. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Mataram, Prof. Dr. H. M. Galang Asmara, S.H., M.Hum., menilai sikap terbuka Polda NTB patut menjadi contoh bagi institusi penegak hukum di Indonesia.
“Saya mengapresiasi langkah Polda NTB yang telah melaksanakan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Brigadir N. Ini bukti komitmen mereka dalam menegakkan keadilan dan prinsip hukum secara terbuka,” ujar Prof. Galang saat ditemui di Mataram, Selasa (5/5/2025).
Brigadir N, anggota Paminal Bidpropam Polda NTB, ditemukan meninggal dunia di Gili Trawangan pada 16 April lalu dalam kondisi yang menimbulkan banyak pertanyaan publik.
Untuk mengungkap fakta, Polda NTB melakukan ekshumasi jenazah pada Kamis (1/5/2025) di Tempat Pemakaman Umum Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Proses ini melibatkan tim forensik dari Mabes Polri, RS Bhayangkara, dan ahli forensik dari Universitas Mataram.
Prof. Galang menilai, tindakan ini tidak hanya berdampak secara hukum tetapi juga secara sosial.
“Langkah ini memberi harapan bagi keluarga korban dan publik untuk mendapatkan kejelasan. Transparansi seperti ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tambahnya.
Polda NTB melalui Kabid Humas Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., telah menegaskan komitmennya untuk menyampaikan hasil autopsi secara terbuka kepada publik. Hasil tersebut diperkirakan keluar dalam dua pekan ke depan.
“Ini adalah preseden baik dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Semoga semangat keterbukaan ini terus dikedepankan, tidak hanya dalam kasus ini, tapi juga dalam penanganan kasus-kasus lainnya,” tutup Prof. Galang.
Sementara itu, pihak keluarga almarhum Brigadir N telah menyatakan kesiapannya untuk menerima hasil autopsi, apa pun itu, demi mendapatkan kejelasan atas peristiwa yang menimpa putra mereka.
• Rls/NP