Friday, May 16, 2025

Polres Metro Tangerang Kota Gandeng 13 RS, Korban Kecelakaan Tak Lagi Ditelantarkan


Foto : Pemkab Tangerang bersama Polres Metro Tangerang Kota penandatanganan kerjasama penanganan korban kecelakaan 

Jabar Expose - Tangerang | Sebagai langkah nyata dalam menyelamatkan nyawa korban kecelakaan lalu lintas, Polres Metro Tangerang Kota menggandeng pemerintah daerah serta sejumlah rumah sakit untuk menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) penanganan korban kecelakaan. Penandatanganan berlangsung di Pendopo Bupati Tangerang, Jumat (16/5/2025).

MoU ini menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan darurat bagi korban kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Sebanyak 13 rumah sakit telah bergabung, terdiri dari tiga RSUD, satu RSUP, dan sembilan rumah sakit swasta.

Langkah Terobosan Polres Metro Tangerang Kota

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan bahwa kolaborasi ini dilatarbelakangi oleh masih lemahnya penanganan medis terhadap korban kecelakaan di beberapa rumah sakit.

“Kami melihat masih ada korban yang tidak langsung ditangani karena masalah administrasi atau status kependudukan. Maka dari itu, lewat MoU ini, semua rumah sakit yang tergabung wajib memberikan pelayanan cepat tanpa banyak tanya,” ujar Zain.

Kerjasama ini akan terintegrasi melalui aplikasi Traffic Accident Claim System (TACS), yang memungkinkan data korban langsung masuk ke sistem dan ditangani cepat oleh rumah sakit yang tergabung.

Prioritaskan Nyawa, Urusan Biaya Menyusul

Zain menegaskan, tak ada lagi rumah sakit yang menolak korban kecelakaan hanya karena belum diketahui siapa penanggung biaya. Melalui TACS, biaya penanganan akan dibahas setelah korban tertolong, dengan dukungan dari BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja.

“Korban harus ditolong dulu. Jangan lagi ada pertanyaan 'warga mana', atau 'siapa yang bayar'. Yang utama adalah menyelamatkan nyawa,” tegasnya.

Apresiasi dan Dukungan dari Pemda

Bupati Tangerang, Muhammad Maesyal Rasyid, menyambut baik inisiatif Polres ini. Ia menyebutnya sebagai bentuk nyata kolaborasi antara institusi penegak hukum, pemerintah, dan layanan kesehatan.

“Jika masih ada rumah sakit yang tidak sigap menangani korban, saya tidak akan segan memberikan sanksi. Ini masalah kemanusiaan, bukan prosedural,” tegasnya.

Senada, Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, juga menyatakan dukungan penuh atas program ini.

“Pemerintah harus hadir di saat masyarakat membutuhkan. Melalui kesepakatan ini, tidak ada lagi korban kecelakaan yang terabaikan,” ujarnya.

13 Rumah Sakit yang Terlibat dalam Program TACS:

1. RSUD Kabupaten Tangerang
2. RSUD Pakuhaji
3. RSUD Kota Tangerang
4. RSUP dr. Sitanala
5. RS Sari Asih Karawaci
6. RS Dinda
7. RS Hermina
8. RS Anissa
9. RS Bakti Asih
10. RS Primaya
11. RS Melati
12. RS Medika Karang Tengah
13. RS EMC Tangerang

Dengan MoU ini, Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk menyelamatkan nyawa korban kecelakaan lalu lintas dengan lebih cepat, terintegrasi, dan tanpa hambatan birokrasi. 

Harapannya, langkah kolaboratif ini menjadi model nasional dalam penanganan korban kecelakaan.


• David Hardson

Add Comments