Jabar Expose - Karawang | Kepolisian Resor (Polres) Karawang kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Puluhan tersangka penyalahgunaan narkotika berhasil ditangkap dalam pengungkapan kasus yang dilakukan sejak awal tahun 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karawang, Rabu (21/5) pukul 10.30 WIB, Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardianayah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang peduli terhadap maraknya peredaran narkotika di wilayah Karawang.
“Sebanyak puluhan tersangka kami amankan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa jaringan peredaran narkotika ini menyasar berbagai lapisan usia, mulai dari remaja hingga dewasa. Fakta ini menjadi peringatan serius akan bahayanya narkotika yang mengancam generasi muda.
“Dengan terbongkarnya jaringan ini, jutaan remaja di Karawang berpotensi diselamatkan dari jerat peredaran narkotika,” tegasnya.
Selain mengamankan para pelaku, Polres Karawang juga menyita sejumlah barang bukti terkait peredaran narkotika. Para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, salah satunya Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati, tergantung pada berat pelanggaran yang dilakukan.
Kapolres menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di Karawang.
“Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika. Kalian bisa berlari, tetapi tidak bisa bersembunyi. Kami dilatih untuk mencari dan menemukan,” pungkasnya.
• NP