Thursday, May 15, 2025

Modus Uang Pembinaan, Oknum Ormas Peras Pedagang Hingga Rp700 Ribu Diciduk Polisi


Jabar Expose – Tangerang | Aksi premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas) kembali meresahkan warga. Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial AHZ (38) yang diduga memeras pedagang teh Solo di kawasan Jalan Raya Pondok Kacang, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Pelaku ditangkap setelah seorang korban melaporkan aksi pemerasan yang disertai bukti rekaman video. Sementara satu pelaku lainnya berinisial DJ alias Pitak berhasil melarikan diri, namun identitasnya telah dikantongi pihak kepolisian.

Modus "Uang Pembinaan

Kapolsek Ciledug, Kompol R.A. Dalby, mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa pelaku meminta uang sebesar Rp300 ribu kepada pedagang dengan dalih "uang pembinaan". 

Karena takut dan tidak memiliki uang sebanyak itu, korban hanya mampu memberikan Rp100 ribu.

Namun, pelaku tak berhenti di situ. Pada Sabtu (10/5/2025) pukul 21.00 WIB, dua pelaku kembali mendatangi korban untuk meminta sisa kekurangan Rp200 ribu. 

Mereka bahkan membawa kwitansi dengan nominal Rp300 ribu bertanggal 29 April 2025—hari pertama korban mulai berdagang.

“Ketika korban tak sanggup memberikan sisa uang, pelaku mengancam akan melarangnya berjualan di lokasi tersebut. Aksi ini sempat direkam oleh korban,” jelas Kapolsek.

Premanisme Terorganisir

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi pemerasan tersebut bukan pertama kalinya. Oknum ormas tersebut rutin meminta "uang pembinaan" dari para pedagang di sepanjang Jalan Raya Pondok Kacang. Nominal yang diminta bahkan bisa mencapai Rp700 ribu per pedagang.

“Banyak pedagang takut melapor karena pelaku mengaku bagian dari ormas tertentu. Kami mengimbau warga untuk tidak takut. Polisi siap melindungi,” tegas Kapolsek.

Pasal Pemerasan & Upaya Penindakan

Pelaku AHZ kini ditahan di Mapolsek Ciledug dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Sementara rekannya, DJ alias Pitak, masih dalam pengejaran.

Polsek Ciledug juga mengintensifkan patroli dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2025 guna memberantas premanisme, begal, curanmor, tawuran, debt collector liar (mata elang), dan berbagai bentuk kejahatan jalanan lainnya.

“Polisi harus hadir di tengah masyarakat untuk memberi rasa aman dan menjaga kondusivitas wilayah, khususnya di Tangerang. Kami minta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan.”pungkas Kompol Dalby.



Reporter: David Hardson S

Add Comments