Monday, May 26, 2025

Heboh Kasus Marka Jalan di Karawang, LSM Kompak Reformasi Laporkan ke Kejati Jabar


Jabarexpose.id - Karawang | Polemik pengadaan dan pemasangan marka jalan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang terus memanas. Bukan hanya jadi perbincangan hangat di media online, kini kasus tersebut resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat oleh Sekjen Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji.

Pancajihadi Al Panji, Sekjen LSM Kompak Reformasi, yang mengunggah bukti pelaporan ke platform 'Lapor.go.id' melalui akun media sosialnya pada 23 Mei 2025. 

Dalam unggahan tersebut, tampak tangkapan layar dokumen resmi pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Kejati Jawa Barat.

Saat dihubungi tim redaksi melalui sambungan telepon, Panji membenarkan laporan tersebut.

"Benar, kami telah melaporkan ke Kejati Jabar,”ujarnya tegas.

Panji menjelaskan alasan di balik pelaporan ini, menurutnya, perdebatan terbuka di media saja tidak cukup menyelesaikan polemik yang menyangkut keuangan negara. 

Ia menilai sudah saatnya aparat penegak hukum turun tangan.

“Kasus ini sudah ramai diperbincangkan. Daripada saling berdebat di media, lebih elegan jika dibawa ke jalur hukum. Karena ini menyangkut penggunaan uang negara,”tegasnya.

Dalam surat pengaduan bernomor: 3/LSMKR-LP/V/2025 yang dilayangkan pada 22 Mei 2025, pihaknya meminta Kejati Jabar menyelidiki dua hal utama:

Pertama, Panji meminta agar mekanisme lelang proyek marka jalan thermoplastik di lingkungan Dishub Karawang diselidiki secara menyeluruh.

“Kami menduga lelangnya hanya formalitas belaka, atau bahkan ada kemungkinan penyewaan badan hukum agar bisa ikut tender. Lebih parah lagi, ada indikasi pekerjaan tersebut justru dikerjakan sendiri oleh pihak Dishub, bukan oleh pemenang tender," ungkapnya.

Kedua, ia menyoroti kualitas dan volume pekerjaan. Panji meminta Kejati Jabar menurunkan tim ahli untuk mengaudit kesesuaian material yang digunakan serta volume marka jalan yang telah dipasang.

"Kami ingin memastikan apakah spesifikasi material sesuai dengan kontrak, dan apakah volume pekerjaan di lapangan benar-benar sesuai dengan perencanaan,” jelas Panji.

Sebagai penguat, dalam laporannya Panji turut melampirkan sejumlah dokumen terkait proyek tersebut. 

Ia berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi Kejati Jabar untuk membongkar potensi penyimpangan.

“Biarlah aparat hukum yang menyelidiki. Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sebagai masyarakat sipil,” pungkasnya.

Kasus ini dipastikan akan terus bergulir. Kini publik menanti langkah Kejati Jabar dalam merespons laporan yang telah masuk. 

Apakah benar ada kejanggalan dalam proyek tersebut? Waktu dan proses hukum yang akan menjawab.


• Nupo

Add Comments