Jabar Expose - Jakarta | Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan korupsi dan pencucian uang.
Kali ini, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita uang senilai Rp479,1 miliar dalam pecahan Rp100 ribu, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group dan anak usahanya, PT Darmex Plantations.
Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, mengungkapkan bahwa penyitaan uang fantastis tersebut merupakan hasil pengembangan dari proses hukum yang kini telah memasuki tahap tuntutan.
Dalam persidangan terungkap bahwa dua anak perusahaan dari PT Darmex Plantations, yaitu PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa, berencana mengirimkan dana hasil kejahatan ke Hongkong melalui jasa perbankan.
“Penyidik segera berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan berhasil memblokir dana senilai Rp479.175.079.148 sebelum dikirim keluar negeri,” ujar Sutikno dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Kamis (8/5/2025).
Selanjutnya, tim penyidik segera mengajukan permintaan penyitaan untuk menjadikan uang tersebut sebagai barang bukti dalam kasus yang tengah bergulir. Rinciannya, uang sebesar Rp376.138.264.001 disita dari PT Deli Muda Perkasa, dan Rp103.036.815.147 dari PT Taluk Kuantan Perkasa.
Yang menarik perhatian publik, uang ratusan miliar itu dipamerkan dalam bentuk fisik pecahan Rp100 ribu, yang menggambarkan betapa besar skala aliran dana dalam kasus ini.
Kasus TPPU yang melibatkan PT Duta Palma Group ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran hukum oleh korporasi besar di sektor perkebunan, yang tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi tetapi juga menodai integritas sistem keuangan nasional.
Penyidik dan jaksa penuntut berkomitmen untuk terus menelusuri aset-aset lain yang terkait, serta menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.
• Rls/NP