Monday, March 3, 2025

Seorang Pengamen di Lampung Tengah Ditangkap Polisi Usai Aniaya Warga


Foto : Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol, Yuni Iswandari Yuyun   (dok: Humas Polda)

Jabar Expose - Lampung Tengah | Seorang pengamen di Lampung Tengah harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga yang tidak memberinya uang.


Peristiwa ini terjadi pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di area parkir sebuah minimarket di Simpang Randu, Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku berinisial BS (22), seorang pemuda asal Kota Palembang, Sumatera Selatan.


"Pelaku merasa kesal karena tidak diberi uang saat mengamen, sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban," ujar Yuni, Minggu (2/3/2025).


Akibat kejadian ini, korban yang bernama Robi Figo mengalami luka memar di wajah dan kepala akibat pukulan yang dilakukan berulang kali oleh pelaku.


Pelaku Ditangkap dalam Waktu Tiga Jam


Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga. Dalam waktu tiga jam, BS berhasil ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Seputih Banyak tanpa perlawanan.


Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.


Kombes Pol Yuni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindakan premanisme di wilayah Lampung.


"Segala bentuk premanisme akan kami tindak. Tidak ada tempat aman bagi para pelaku kejahatan seperti ini," tegasnya.


Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti.




• Rilis/Red 

Add Comments