Jabar Expose - Karawang | Kasus dugaan penipuan dengan modus lelang kendaraan bekas di lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) semakin mendapat sorotan. Seorang oknum tenaga kependidikan (tendik) berinisial EK diduga telah memperdaya korban bernama Dr. Ilyas, yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp25 juta.
Ilyas menegaskan, bahwa satu-satunya cara untuk mendapatkan kembali uangnya adalah melalui jalur hukum. Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk meneliti lebih dalam penggunaan anggaran di lingkungan Unsika.
Menurut Ilyas, dalam proses penyelidikan yang tengah berjalan di Polres Karawang, salah satu saksi kunci bernama Hadi dipanggil untuk dimintai keterangannya, namun ia mangkir tanpa alasan jelas.
Sikap ini dinilai Ilyas sebagai bentuk pelecehan terhadap aparat penegak hukum serta menghambat upaya penyidikan kasus tersebut.
"Sangat aneh jika tindakan penipuan yang dilakukan oleh seorang tendik di Unsika tidak mendapat perhatian dari pimpinan. Ini semakin memperpanjang daftar kasus dugaan penyimpangan di Unsika, termasuk kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer (Falsikom) yang menyeret nama Dedi dan Kasto, serta kasus Fariz Mahaputra yang terbukti menipu rekanan dengan menjual proyek Unsika," ujar Ilyas.
Ilyas, yang bergabung dengan Unsika sejak 2020, berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menuntaskan kasus ini.
Ia juga meminta penyidik Polres Karawang untuk segera mengamankan pihak-pihak terkait, termasuk Hadi yang mangkir dari panggilan polisi.
Pihak unsika melalui Humas bernama Yogi membantah bahwa dibagian umum tidak ada PNS yang bernama Engkos Koswara.
"Untuk nama Engkos Koswara itu gak ada di bagian umum, setahu saya pak. Ada juga Engkos Kosasih, itu dibagian Fakultas Kesehatan, dan unsika juga tidak ada Lelang kendaraan. Tuh mobil juga masih mobil lama semua," kata Yogi seperti dilansir dari Bicaramedia.com.
Masyarakat berharap penegakan hukum dalam kasus ini bisa berjalan transparan dan adil, mengingat banyaknya kasus dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan kampus.
Penyelesaian kasus ini juga menjadi ujian bagi aparat dalam menindak praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan institusi pendidikan.
• Djajat