Saturday, February 8, 2025

AKBP Bintoro Dipecat Tidak Hormat, Polri Disorot Terkait Dugaan Penyuapan


Foto : AKBP Bintoro mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (dok: istimewa)

Jabar Expose - Jakarta |  AKBP Bintoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia. 

Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar di Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Februari 2025. Sidang ini merupakan buntut dari dugaan keterlibatannya dalam kasus pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan.

Setelah mendengarkan putusan sidang, Bintoro tampak terisak dan menyesali perbuatannya. “Menyesal dan menangis,” ungkap Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, yang turut memantau jalannya sidang tersebut. 

Dalam keputusan sidang, selain pemecatan, Bintoro diwajibkan meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan akibat tindakannya. Meski demikian, Bintoro mengungkapkan rencananya untuk mengajukan banding atas putusan ini.

Kasus yang menjerat Bintoro ini berawal dari dugaan bahwa dirinya menerima lebih dari Rp100 juta dari tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya gugatan perdata pada 6 Januari 2025 yang menuntut Bintoro mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar serta sejumlah aset berupa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson.

Tidak hanya Bintoro, dua perwira lainnya, AKP Zakaria dan AKP Mariana, juga dijatuhi sanksi PTDH terkait dengan kasus yang sama. Sementara itu, mantan Kasatreskrim Polres Jaksel, AKBP Gogo Galesung, dan mantan Kasubnit Resmob Polres Jaksel, Ipda Novian Dimas, dikenakan sanksi demosi selama delapan tahun dan penempatan khusus selama 20 hari.

Kompolnas menilai bahwa konstruksi perkara ini lebih mengarah pada penyuapan ketimbang pemerasan.

 "Jika didasarkan pada konstruksi perkara, kami menilai kasus ini lebih tepat disebut penyuapan, bukan pemerasan," kata Choirul Anam.

Sementara itu, meskipun Bintoro sudah dipecat dari Polri, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar proses pidana tetap dilanjutkan. 

“Pemecatan saja tidak cukup, proses pidana harus tetap dilanjutkan untuk memberikan efek jera dan menjaga integritas Polri,” kata Ketua IPW.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk senantiasa menjaga integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas negara.


• ZuL

Add Comments