![]() |
Ilustrasi SIM. |
JABAR EXPOSE - JAKARTA | Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi pengendara yang ingin berkendara dengan aman dan legal di jalan raya. Masa berlaku SIM adalah lima tahun, sehingga penting untuk memperpanjangnya sebelum habis masa berlaku. Jika terlambat, Anda harus membuat SIM baru dengan proses yang lebih panjang.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022, berikut rincian biaya perpanjangan SIM yang berlaku hingga Desember 2024:
- SIM A, SIM A Umum, SIM BI, SIM BI Umum, SIM BII, SIM BII Umum: Rp 80.000
- SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 75.000
- SIM D, SIM DI: Rp 30.000
Biaya tersebut hanya mencakup perpanjangan SIM dan dibayarkan di Gedung Satpas saat pengurusan.
Biaya Tambahan di Luar Satpas
Selain biaya utama, ada beberapa biaya tambahan yang perlu Anda persiapkan:
1. Tes Kesehatan: Pemeriksaan kesehatan dilakukan di luar Gedung Satpas, dan biayanya bervariasi tergantung tempat layanan kesehatan yang Anda pilih.
2. Tes Psikologi: Sama seperti tes kesehatan, biaya tes psikologi juga tergantung pada penyedia layanan.
Kedua tes ini wajib dilakukan untuk memastikan Anda memenuhi syarat berkendara.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut:
1. KTP asli beserta dua lembar fotokopi.
2. SIM asli yang akan diperpanjang beserta dua lembar fotokopi.
3. Surat keterangan kesehatan.
4. Hasil tes psikologi.
5. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
6. Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
7. Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi (sertifikat asli juga perlu dibawa).
Proses Perpanjangan SIM
Langkah-langkah perpanjangan SIM meliputi:
1. Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan.
2. Lakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lembaga yang telah ditunjuk.
3. Datang ke Gedung Satpas terdekat dan serahkan dokumen ke loket pendaftaran.
4. Ikuti proses administrasi, termasuk pembayaran biaya perpanjangan.
5. SIM baru Anda akan dicetak dan diberikan setelah semua prosedur selesai.
Pastikan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis agar prosesnya lebih mudah. Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi Satpas terdekat atau mengakses layanan online yang tersedia.
Tetap patuhi aturan lalu lintas dan lengkapi dokumen berkendara Anda untuk perjalanan yang aman dan nyaman.
• Rls/ZuL